Articles

Explore dunia properti dengan paham beberapa istilah yang sering muncul, Simak artikel berikut ini yukk!

Explore dunia properti dengan paham beberapa istilah yang sering muncul, Simak artikel berikut ini yukk!

Investasi properti memiliki beragam istilah yang kadang membingungkan, terutama bagi yang baru terjun ke dunia ini. Dengan pemahaman akan istilah-istilah, kamu akan lebih siap menghadapi dunia properti dan membuat keputusan yang cerdas. 

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Dokumen hukum yang membuktikan kepemilikan mutlak atas tanah atau properti, serta memberikan hak penuh kepada pemiliknya

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Dokumen yang memberikan hak kepada seseorang untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah milik begara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

3. Leasehold

Hak sewa atas tanah atau properti untuk jangka waktu tertentu. Setelah masa sewa berakhir, kepemilikan kembali ke pemilik tanah

4. Flipping Properti

Membeli properti dengan harga rendah, merenovasi, dan menjualnya kembali dalam waktu singkat dengan harapan mendapatkan keuntungan.

Kami, Profin Realty selalu bersedia dalam membantu Anda mencari properti yang  diinginkan. Segala ekspektasi properti yang Anda inginkan akan terwujud jika Anda bersedia untuk kami bantu.

Jika Anda ingin mencari  properti siap huni, langsung saja hubungi Profin Realty sebagai partner kebutuhan properti Anda. Dapatkan beragam keuntungan properti dengan menghubungi Profin Realty yang beralamat di Ruko Pasar Puri Indah Blok I No.6 Lantai 2, Jakarta Barat  atau kontak kami di (021) 2228 3535.

Jual, beli, dan sewa porperti dengan mudah bersama #ProfinRealty. Konsultasikan semua kebutuhanmu secara GRATIS sekarang!

 

 

Share this Post: