Articles

Sebelum Anda Ingin Membeli Apartemen Yukk Cek Status Kepemilikan Apartemen Yang Belum Anda Ketahui

Sebelum Anda Ingin Membeli Apartemen Yukk Cek Status Kepemilikan Apartemen Yang Belum Anda Ketahui

Sebagai pemilik apartemen, disahkan dengan sertifikat hak milik atas apartemen. Sertifikat ini juga menjadi bukti kepemilikan sah  pemilik apartemen. Kemudian juga menjadi suatu dokumen hukum yang dapat dibuktikan secara hukum.

Memiliki sertifikat apartemen merupakan dokumen utama dalam jual beli apartemen. Karena sangat penting, sertifikat apartemen juga menjadi dokumen  wajib untuk ditunjukkan pada saat menyewakan apartemen kepada orang lain untuk menjamin keamanan dan kesepakatan.

Secara legal, urusan kepemilikan apartemen ini diatur dalam UU No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Di mana di dalam Pasal 46 ayat (1) UU Rumah Susun tersebut diatur bahwa hak kepemilikan satuan rumah susun (Sarusun) merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan dan terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama sarusun, benda bersama, dan tanah bersama. Berikut  penjelasan mengenai  tipe status pemilik apartemen yaitu :

1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS)/HGB Milik

Sertifikat apartemen jenis ini hanya mewakili sebagian dari hak guna bangunan (HGB). Status HGB  terbagi dalam beberapa kategori. Sebut saja  HGB milik, yaitu apartemen yang dibangun di atas tanah milik pribadi atau pengembang. Sertifikat ini umumnya sama dengan sertifikat hak penuh, hanya saja warnanya saja yang berbeda.

Jika warna sampul SHM biru, maka SHMRS berwarna merah muda. Sertifikat apartemen jenis ini mempunyai kekuatan sehingga dapat digadaikan ke bank. Namun untuk SHKRS/HGB yang berada dalam penitipan berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang  20 tahun berikutnya.

2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)

Apabila rumah susun dibangun di atas tanah milik negara atau tanah wakaf, maka sertifikat  yang  diterima rumah susun tersebut adalah sertifikat (SKGB). Sertifikat jenis ini lebih lemah karena kepemilikan tanahnya milik pihak ketiga.

3. Hak Pengelolaan Lahan (HPL)

Hak Pengelolaan (HPL)  bukan merupakan hak atas tanah seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Milik (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). HPL merupakan sebagian  tanah negara dengan hak pelaksanaan hak menguasai negara (HMN) yang dialihkan kepada pemegang HPL.

HPL tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijadikan jaminan  Hak Tanggungan (HT). Namun selain HPL tersebut, hak guna tanah dapat diberikan  HGB/HP melalui SPPT (Perjanjian Penggunaan Tanah), kata Ana. HGB/HP pada HPL ini, kepemilikannya hanya dapat dialihkan  dan diikatkan pada HT dengan  persetujuan pemilik HPL.

 

Kami, Profin Realty selalu bersedia dalam membantu Anda mencari properti yang  diinginkan. Segala ekspektasi properti yang Anda inginkan akan terwujud jika Anda bersedia untuk kami bantu.

Jika Anda ingin mencari  properti siap huni, langsung saja hubungi Profin Realty sebagai partner kebutuhan properti Anda. Dapatkan beragam keuntungan properti dengan menghubungi Profin Realty yang beralamat di Ruko Pasar Puri Indah Blok I No.6 Lantai 2, Jakarta Barat  atau kontak kami di (021) 2228 3535.

Sumber : https://www.rumah.com/panduan-properti/status-kepemilikan-apartemen-71561

Share this Post: