Sebelum Anda Ingin Membeli Apartemen Yukk Cek Status Kepemilikan Apartemen Yang Belum Anda Ketahui
Sebagai pemilik apartemen, disahkan dengan sertifikat hak milik atas apartemen. Sertifikat ini juga menjadi bukti kepemilikan sah pemilik apartemen. Kemudian juga menjadi suatu dokumen hukum yang dapat dibuktikan secara hukum.
Memiliki sertifikat apartemen merupakan dokumen utama dalam jual beli apartemen. Karena sangat penting, sertifikat apartemen juga menjadi dokumen wajib untuk ditunjukkan pada saat menyewakan apartemen kepada orang lain untuk menjamin keamanan dan kesepakatan.
Secara legal, urusan kepemilikan apartemen ini diatur dalam UU No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Di mana di dalam Pasal 46 ayat (1) UU Rumah Susun tersebut diatur bahwa hak kepemilikan satuan rumah susun (Sarusun) merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan dan terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama sarusun, benda bersama, dan tanah bersama. Berikut penjelasan mengenai tipe status pemilik apartemen yaitu :
1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS)/HGB Milik
Sertifikat apartemen jenis ini hanya mewakili sebagian dari hak guna bangunan (HGB). Status HGB terbagi dalam beberapa kategori. Sebut saja HGB milik, yaitu apartemen yang dibangun di atas tanah milik pribadi atau pengembang. Sertifikat ini umumnya sama dengan sertifikat hak penuh, hanya saja warnanya saja yang berbeda.
Jika warna sampul SHM biru, maka SHMRS berwarna merah muda. Sertifikat apartemen jenis ini mempunyai kekuatan sehingga dapat digadaikan ke bank. Namun untuk SHKRS/HGB yang berada dalam penitipan berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun berikutnya.
2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)
Apabila rumah susun dibangun di atas tanah milik negara atau tanah wakaf, maka sertifikat yang diterima rumah susun tersebut adalah sertifikat (SKGB). Sertifikat jenis ini lebih lemah karena kepemilikan tanahnya milik pihak ketiga.
3. Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Milik (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). HPL merupakan sebagian tanah negara dengan hak pelaksanaan hak menguasai negara (HMN) yang dialihkan kepada pemegang HPL.
HPL tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijadikan jaminan Hak Tanggungan (HT). Namun selain HPL tersebut, hak guna tanah dapat diberikan HGB/HP melalui SPPT (Perjanjian Penggunaan Tanah), kata Ana. HGB/HP pada HPL ini, kepemilikannya hanya dapat dialihkan dan diikatkan pada HT dengan persetujuan pemilik HPL.
Kami, Profin Realty selalu bersedia dalam membantu Anda mencari properti yang diinginkan. Segala ekspektasi properti yang Anda inginkan akan terwujud jika Anda bersedia untuk kami bantu.
Jika Anda ingin mencari properti siap huni, langsung saja hubungi Profin Realty sebagai partner kebutuhan properti Anda. Dapatkan beragam keuntungan properti dengan menghubungi Profin Realty yang beralamat di Ruko Pasar Puri Indah Blok I No.6 Lantai 2, Jakarta Barat atau kontak kami di (021) 2228 3535.
Sumber : https://www.rumah.com/panduan-properti/status-kepemilikan-apartemen-71561




.png)
 (1).png)
 (1).png)
.png)